Jumat, 24 Desember 2010

Ta'rif Al Jama'ah


Jama’ah menurut arti bahasa adalah perkumpulan atau golongan, sedangkan menurut arti syariat adalah Kumpulan orang-orang iman yang menetapi agama bersama-sama dengan dipimpin oleh seorang Imam, Imam Ibnu Jarir At-Thabari ra himahullah dan sebagian banyak dari para ahli ilmu menjelaskan defenisi jama’ah menurut syari’at :
Artinya : Sesungguhnya yang dimaksud dengan Al Jama’ah adalah segolongan dari orang-orang iman yang berkumpul atas seorang imam yang hak, mereka menyerahkan pada sang imam mendengar dan taat dan mengikat bai’at yang disyariatkan kepadanya. Syarah makna “Ahlus Sunnah Wal Jama’ah” Syaikh Shalih Ali As Syaikh
Antonim (perlawanan kata) dari kalimat Al Jama’ah adalah Al Firqoh  yang berarti berpecah belah atau tidak berjama’ah, sebagaimana antonim dari shalat berjama’ah adalah shalat munfarid (sendiri).
Sebagaimana urairan tentang defenisi jama’ah menurut syariat di atas maka dapat kita fahami bahwa keberadaan Imam yang dibai’at menjadi syarat mutlak bagi terbentuknya suatu jama’ah, dengan kata lain mustahil wujud suatu jama’ah jika tanpa imam, sebagaimana mustahilnya shalat jama’ah jika tidak ada salah seorang yang menjadi imamnya. Sehingga walaupun kelihatannya shalat secara bareng-bareng tetapi tidak ada yang diangkat menjadi imamnya maka tetap bukan shalat berjam'ah, namanya shalat sendirian (munfarid).